Mau update informasi seputar KPPN langsung ke email Anda ?

Tutorial,link update,solusi Aplikasi dan masih banyak lagi ...

Silahkan isi form dibawah ini

Nama Depan

:

Alamat Email

:

Tipe Supplier dalam SPAN dan Penggunaannya

tipe supplier dalam SPAN

Tipe supplier dan kegunaannya - Dalam pengelolaan APBN dan terkait penerapan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dikenal istilah Suplier yaitu pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN. Ada 6 tipe suplier yang dikenal dalam sistem SPAN yaitu satker, penyedia barang dan jasa, pegawai, penerima BABUN,penerima transfer daerah dan penerima penerusan pinjaman. Apa saja pengertian dari masing-masing tipe suplier sebagai berikut :
  1. Satker ,yaitu penerima pembayaran untuk transaksi yang dibayarkan kepada bendahara pengeluaran satker;
  2. Penyedia barang  dan jasa, yaitu penerima pembayaran untuk transaksi atas pekerjaan berdasarkan kontrak atau dokumen perikatan lainnya yang dibayarkan kepada pihak ketiga; 
  3. Pegawai , yaitu penerima pembayaran untuk transaksi belanja pegawai yang dibayarkan kepada satu atau beberapa penerima;
  4. Penerima BABUN yang kemudian disebut BABUN, yaitu penerima pembayaran untuk transaksi terkait pengelolaan Bagian Anggaran  Bendahara Umum Negara;
  5. Penerima transfer daerah yang kemudian disebut Transfer Daerah adalah penerimaan pembayaran untuk transaksi belanja transfer daerah yang dibayarkan kepada satu atau beberapa penerima;
  6. Penerima penerusan pinjaman yang kemudian disebut Penerusan Pinjaman ,yaitu penerima pembayaran untuk transaksi terkait penerusan pinjaman, pembayaran konsorsium dan bantuan sosial yang dibayarkan kepada satu atau beberapa penerima.
Mungkin anda masih bingung dengan tipe2 suplier diatas dan penerapannya dalam transaksi real pada saat membuat SPM. Nah, agar lebih jelas berikut contoh jenis transaksi sesuai tipe supliernya dalam aplikasi SPAN :

Kode Tipe Supplier Nama Tipe Supplier Jenis Transaksi
1Satker
    Transaksi yang dibayarkan langsung kepada bendahara pengeluaran satuan kerja
    Transaksi terkait pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme UP dan pengesahan
2Penyedia Barang dan Jasa
    Transaksi atas pekerjaan berdasatkan kontrak atau dokumen perikatan lainnya yang dibayarkan pada pihak ketiga
    Transaksi belanja non kontraktual yang dibayarkan dengan mekanisme langsung. Contoh pembayaran belanja langganan daya dan jasa yang dibayarkan dengan mekanisme langsung
3Pegawai
    Transaksi belanja pegawai yang dibayarkan kepada satu atau beberapa penerima , yang merupakan pegawai dari satuan kerja yang mengajukan tagihan
    4BABUN
      Transaksi terkait Pengelolaan Bagian Anggaran BEndahara umum Negara (BABUN) kecuali yang dikelompokkan ke dalam tipe 5 dan 6
      5Transfer Daerah
        Transaksi belanja transfer daerah yang dibayarkan kepada satu atau beberapa penerima
        6Penerusan Pinjaman
          Transaksi terkait penerusan pinjaman , pembayaran konsorsium dan bantuan sosial
          Transaksi konsorsium dimaksud adalah pembayaran pada masing-masing anggota
          Pembayaran secara langsung kepada penerima yang bukan pegawai dari Satuan kerja yang mengajukan tagihan (dengan menggunakan rekening selain yang dipakai untuk pembayaran gaji/honor/lembur sebagaimana dalam tipe3)
        7Lain-lain
          Transaksi terkait pengembalian belanja , pengembalian pendapatan dan tipe lainnya yang tidak termasuk dalam tipe sebelumnya

        Oke, semoga bermanfaat ... mohon bantuannya SHARE ya. Terima kasih.


        Baca selengkapnya ...

        Update SIMAK-BMN Versi Februari 2015

        Update SIMAK-BMN versi 14.2.2

        update SImak-BMN versi Februari 2015

        Apa kabar rekan satker semua? semoga selalu dalam keadaan baik ya. Alhamdulillah siang ini sambil istirahat saya bisa nulis postingan tentang update Aplikasi SIMAK-BMN KPB versi 14.2.2 (versi level satker), sebetulnya ada 4 Update yang di lounching di situs Perbendaharaan.go.id yaitu versi untuk tingkat Pengguna Barang (BMNPB Versi 14.2.1a), tingkat Pembantu Pengguna Barang - Eselon I (BMNPPBE13 Versi 14.2.1a) dan tingkat Pembantu Pengguna Barang - Wilayah (BMNPPBW13 Versi 14.2.1a). Namun di artikel kali ini saya hanya menyertakan link download UPdate Aplikasi SIMAK-BMN level UAKPB, link download lainnya Insya Allah menyusul ya. 

        Apa saja sih perubahan yang ada di update SIMAK-BMN KPB versi 14.2.2 ini ? berikut daftar history perubahan yang terdapat pada versi terakhir ini.


        1. Penambahan dan perubahan fitur pada saat login aplikasi. Penambahannya adalah Pada saat login, secara otomatis terjadi pengecekan terkait proses koreksi penyusutan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang, termasuk pengecekan terhadap data-data BMN yang terindikasi tidak normal. Dari hasil pengecekan ini akan dimunculkan report permasalahan data BMN dan dikonfirmasi untuk dilakukan proses koreksi penyusutan ulang. Setelah data dilakukan koreksi penyusutan ulang, kirim kembali ke UAPPBW/ UAPPBE1 (apabila data BMN sudah tidak ada indikasi tidak normal maka report/ laporan validasi tidak muncul).
        2. Selain itu pada versi 14.2.2 ini juga dilakukan perbaikan pada menu pengiriman data ke SAKPA14 untuk transaksi Kemitraan dengan Pihak Ketiga. 
        Oke langsung saja ya download updatenya via tombol download dibawah , mohon bantuannya SHARE YA .. karena download di kppn-info.blogspot.com gak pakek ribet, klik langsung start :). Semoga bermanfaat.

        Download Aplikasi Simak BMN Versi 14.2.2

        Baca selengkapnya ...

        KEP-311/PB/2014 Kodefikasi Bagan Akun Standar

        Bagan Akun Standar (BAS) merupakan rujukan  bagi bendahara pengeluaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada satuan kerja dalam melakukan pembebanan belanja atas beban APBN yang dikelolanya. Bagan Akun Standar diatur didalam Pasal 3 ayat 2 PMK Nomor- 214/PMK.05/2013 Sedangkan peraturan tentang kodefikasi BAS diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-224/PB/2013. TMT bulan Januari 2015, Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pada pemerintah pusat yang berbasis akrual mulai diberlakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasnsi Pemerintahan. Dengan berlakunya sistem akuntansi berbasis akrual ini, perlu kiranya dilakukan penyesuaian kodefikasi BAS yang sudah diatur sebelumnya.


        Peraturan baru mengenai Kodefikasi BAS adalah KEP-311/PB/2014. Dengan keluarnya KEP-311/PB/2014 ini ada beberapa akun yang sudah tidak digunakan lagi antara lain :

        • 423911 Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Pusat TAYL
        • 423913 Penerimaan Kembali Belanja Lainnya TAYL
        • 423914 Penerimaan Kembali Belanja Lainnya Pinj.LN 

        dan masih banyak lagi beberapa akun lain yang tidak digunakan lagi. Selengkapnya bisa Anda lihat di S-00766/PB.3/2015 tanggal 29 Januari 2015. Untuk penggantinya silahkan anda lihat juga di KEP-311/PB/2014.

        Dengan penggantian kodefikasi bagan akun standar, ada kemungkinan referensi akun di bank persepsi belum melakukan update sesuai akun baru sehingga pada saat satker melakukan penyetoran SSBP ditolak oleh bank karena referensi akun tidak ditemukan. Untuk solusinya, silahkan coba untuk pindah ke bank lain, misal di Mandiri ditolak coba untuk setor di BNI, BRI atau Kantor Pos Persepsi terdekat yang menjadi mitra kerja KPPN bayar sateker anda. Sekian dulu artikel tentang akun baru pada BAS 2015, semoga bermanfaat. mohon bantuannya SHARE ya  terima kasih.




          
        Baca selengkapnya ...