Laman

Pengembalian Uang Muka

Pasal 4 PER-19/PB/2013 , Pengembalian Uang Muka dapat dilakukan sebagai berikut :
  1. Pengembalian uang muka dapat dilakukan secara proporsional sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan;
  2. pengembalian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling lambat harus telah lunas pada saat pembayaran terakhir pengadaan barang/jasa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar jika ada pertanyaan, kritik atau saran. Mohon untuk tidak melakukan Spam ya ... terima kasih.