PPK Menerbitkan Kuasa Kepada Kepala KPPN yang menerbitkan SP2D Uang Muka untuk melakukan klaim Jaminan Uang Muka
Surat Kuasa dari PPK kepada Kepala KPPN yang menerbitkan SP2D uang muka harus memuat hak substitusi yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran I SE-19/PB/2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perdirjen tersebut
Pemberian Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak melepas tanggung jawab KPA atas upaya penagihan dan pengembalian uang muka ke Kas Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar jika ada pertanyaan, kritik atau saran. Mohon untuk tidak melakukan Spam ya ... terima kasih.