Setelah sebelumnya di bahas tentang
syarat pengajuan SPM UP , berikut adalah syarat pengajuan SPM TUP (Tambahan Uang Persediaan).
Syarat Pengajuan SPM TUP
- SPM dan Arsip Data Komputer (ADK);
- Surat Pernyataan Penggunaan yang menyatakan :
- Dana tersebut harus habis dalam satu bulan
- Tidak digunakan untuk pengeluaran yang seharusnya menggunakan SPM LS (Langsung)
- Apabila tidak habis, dana harus disetor ke kas negara;
- Rincian penggunaan dana (keperluan riil satu bulan);
- Rekening koran yang menunjukkan saldo terakhir;
- Surat Persetujuan Kepala KPPN setempat untuk permintaan SPM TUP setinggi-tingginya 200 juta;
- Surat Persetujuan Kepala Kanwil DJPBN setempat untuk permintaan SPM TUP dengan jumlah diatas 200 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar jika ada pertanyaan, kritik atau saran. Mohon untuk tidak melakukan Spam ya ... terima kasih.