Mau update informasi seputar KPPN langsung ke email Anda ?

Tutorial,link update,solusi Aplikasi dan masih banyak lagi ...

Silahkan isi form dibawah ini

Nama Depan

:

Alamat Email

:

Cara Pengembalian sisa Pagu Anggaran

Pada saat pelaksanaan pembayaran atas pelasanaan pendapatan dan belanja negara sangat dimungkinkan terjadinya kesalahan atau kelebihan bayar. Kesalahan atau kelebihan bayar ini bisa terjadi karena (1) kelebihan pembayaran belanja atas beban APBN, (2) kesalahan pembebanan pembayaran belanja, (3) pembatalan pembayaran atas beban APBN, (4) sesuai dengan undang-undang memang harus dikembalikan kepada negara sebagai pengembalian belanja. Lalu apakah kelebihan belanja yang sudah disetorkan kembali ke kas negara tersebut bisa dimintakan kembali? jika bisa bagaimana mekanismenya ? dan bagaimana teknisnya di Aplikasi SPM untuk penyesuaian pagunya? Agar lebih jelasnya, pada artikel ini akan dibahas tata cara pengembalian dan penyesuaian sisa pagu anggaran sesuai PER-01/PB/2013. Silahkan disimak!
Cara penyesuaian/pengembalian pagu DIPA atas Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) :
  1. Untuk pengembalian pagu belanja, maka satker harus menyetor pengembalian belanja menggunakan blanko SSPB (Surat Setoran Pengembalian Belanja). Penyetoran pengembalian belanja ke kas negara dilakukan pada tahun anggaran berjalan.
  2. SSPB sebagaimana dimaksud pada point 1 mencantumkan kode bagian anggaran, unit eselon I, satker, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, ourput, dan kode akun sesuai dengan yang tercantum pada SPM dan SP2D belanjanya.
  3. Setelah dilakukan penyetoran, maka KPA melakukan konfirmasi ke KPPN untuk memastikan bahwa setoran tersebut sudah dibukukan ke kas negara.
  4. Tata cara konfirmasi setoran seperti pada konfirmsai SSP maupun SSBP menggunakan aplikasi konfirmasi dengan menyampaikan ADK konfirmasi ke KPPN.
  5. PPK membuat surat pernyataan pengurangan (koreksi) atas realisasi anggaran belanja sesuai format pada lampiran II PER-1/PB/2013.
  6. Satker menyampaikan surat pernyataan dan SSPB yang telah dikonfirmasi beserta ADK ke KPPN. 
  7. KPPN melakukan verifikasi atas surat pernyataan PPK dan SSPB.
  8. KPPN melakukan penyesuaian sisa pagu DIPA.
  9. KPPN menyampaikan pemberitahuan kepada Satker atas penyesuaian sisa pagu DIPA.
  10. Berdasarkan pemberitahuan tersebut, Satker melakukan penyesuaian sisa pagu DIPA pada aplikasi SPM.
  11. Pagu DIPA sudah bisa dicairkan kembali oleh satker.
Cara melakukan perekaman RUH SSPB, Pencetakan SSPB, Pengiriman  ADK , Pembuuatan Surat Pernyataan KPA dan penyesuaian PAGU pada Aplikasi SPM

Sebelum melakukan RUH SSPB , SPM terkait penyesuaian pagu sudah harus dicatat nomor dan tanggal SP2Dnya dan diload terlebih dahulu. Pencatatan dan proses load SP2D ada pada level PPSPM. Pilih menu SPM >> Catat Nomor SP2D dan  Load SP2D . Untuk lebih jelasnya silahkan lihat gambar berikut :



Setelah Nomor SP2D dicatat dan loadmaster, maka tahap selanjutnya adalah melakukan perekaman SSPB pada aplikasi SPM dengan user level PPSPM. Klik Pagu >> RUH SSPB


Selanjutnya klik Rekam, isikan data-data SPM terkait penyesuaian Pagu. Isi form No.SSPB, tanggal SSPB, No.SP2D, Nama Penyetor dan alamat penyetor. Untuk isian lainnya akan otomatis terisi ketika Anda memasukkan isian nomor SP2D dengan catatan Nomor SP2D nya sudah dicatat dan di load seperti yang telah disebutkan diatas. Silahkan lihat ilustrasi dibawah agar lebih jelas.


Jika data SSPB yang dimasukkan berupa gabungan beberapa SP2D, maka bisa dipilih tombol gabungan SP2D seperti gambar dibawah, pilih SP2D yang akan dibuat SSPB nya >> klik Pilih


Jika sudah berhasil direkam maka akan muncul satu baris data SSPB seperti gambar dibawah ini : 


Untuk penyetoran ke Bank, SSPB bisa dicetak. Klik menu cetak maka akan muncul SSPB seperti gambar berikut :


Sampai dengan langkah ini, SSPB sudah berhasil di cetak dan silahkan setor ke bank dengan membawa cetakan SSPB tersebut. Setelah setoran diterima bank dan masuk ke kas negara maka Anda akan mendapat kode NTPN dan NTB yang biasanya tercetak di SSPB tadi. Nah, langkash selanjutnya adalah mencatat nomor NTPN di RUH SSPB di aplikasi SPM. Langkah ini diperlukan untuk membuat Surat Pernyataan Pengembalian Belanja. Karena kalau tidak dilakukan pencatatan NTPN maka tidak akan bisa membuat Surat Pernyataan Pengembalian Belanja dan Kirim ADK SSPB ke KPPN. Untuk lebih jelasnya lihat gambar berikut :



Setelah proses perekaman berhasil, kini saatnya mengirim ADK SSPB ke KPPN. Untuk membentuk ADK SSPB , harus dibuat terlebih dahulu Surat Pernyataan Pengembalian Belanja. Klik Pagu >> RUH Surat Pernyataan Pengembalian Belanja.


 Klik Rekam lalu isi form yang muncul , kalau sudah terisi semua klik simpan. lihat contoh dibawah :


Jika Sudah, untuk mencetak Surat Pernyataannya, silahkan klik menu cetak dan akan muncul tampilan seperti dibawah ini. Klik ikon printer untuk cetak ke printer


Selanjutnya , kirim ADK ke KPPN. klik kirim maka akan muncul pilihan lokasi tempat penyimpanan ADK SSPB nantinya. Jika sudah dipilih klik OK.




Setelah ADK terbentuk, langkah selanjutnya adalah mengirim ke KPPN untuk dilakukan penyesuaian Pagu di database SP2D. Selanjutnya KPPN akan mengirimkan surat pemberitahuan ke satker bahwa pagu sudah disesuaikan.  Setelah satker menerima Surat Pemberitahuan, satker melakukan Penyesuaian pagu di Aplikasi SPM melalui menu Pagu >> RUH Surat Pernyataan Pengembalian Belanja >> klik menu Penyesuaian Pagu . Lihat gambar dibawah :


Isikan Nomor dan tanggal surat pemberitahuan dari KPPN lalu klik Simpan. Oke, proses penyesuaian sisa pagu belanja karena kelebihan pembayaran sudah selesai. Silahkan coba cek pagu di aplikasi SPM apakah sudah kembali sebesar SSPB. Jika sudah berarti Penyesuaian pagu telah berhasil. Mohon bantuannya SHARE ... makasih. Like Fanspage kppn info ya.



NB. screenshoot menggunakan Aplikasi SPM versi 14.2.0
mohon sertakan link artikel ini jika mau mengutip. Mohon tidak copas ya.




4 komentar:

  1. trimakasih infonya,,,
    sangat bermanfaat,..
    mantap,,

    BalasHapus
  2. Mantap pak...apakah sama dengan tahun 2017 tahap2 pelaksanannya...

    BalasHapus
  3. pada saat mau buat spm ralat di spp muncul peringatan "ada akun yang sisa pagunya lebih dari 0" bagai mana solusinya

    BalasHapus

Silahkan berkomentar jika ada pertanyaan, kritik atau saran. Mohon untuk tidak melakukan Spam ya ... terima kasih.