Mau update informasi seputar KPPN langsung ke email Anda ?

Tutorial,link update,solusi Aplikasi dan masih banyak lagi ...

Silahkan isi form dibawah ini

Nama Depan

:

Alamat Email

:

Cara setting tarif kenaikan uang makan

Di dalam PMK nomor 53 tahun 2014 tentang penetapan standar biaya tahun anggaran 2015, terdapat kenaikan tarif uang makan dan uang lembur sebesar Rp.10.000,00 untuk PNS golongan I,II dan III serta sebesar Rp.12.000,00 untuk PNS golongan IV. Dengan keluarnya PMK tersebut, maka uang makan dengan tarif baru bisa langsung dimintakan TMT Bulan Januari 2015. Lalu bagaimana dengan referensi tarif uang makan di aplikasi GPP? apakah ada update aplikasi ataukah harus dilakukan setting tertentu untuk merubah tarif lama ke tarif baru?

Perubahan tarif referensi uang makan tahun 2015 di aplikasi GPP dilakukan dengan mensetting default tarif uang makan ke tarif baru. Jadi tidak dilakukan update aplikasi GPP. Jika Anda sudah menggunakan aplikasi GPP 2015 versi 10 Desember 2014 maka referensi tarif uang makan 2015 sudah ada, tinggal melakukan setting defaultnya saja. Berikut cara melakukan setting tarif uang makan di aplikasi GPP....

Buka aplikasi GPP >> Pilih menu referensi >> tarif

cara setting tarif uang makan
Aplikasi GPP versi 10 Oktober 2014
Pilih menu tarif
Setelah menu tarif dipilih, maka akan muncul dialog box seperti dibawah ini >>>

Klik tombol default PNS
Maka akan muncul pilihan referensi tarif seperti dibawah ini >>>

Centang pada Tarif Uang makan KODE 2
Klik Default >> untuk mengecek apakah tarif uang makan sudah berubah ke tarif baru, silahkan coba buat uang makan dengan klik menu tambahan >> uang makan. Masukkan jumlah hari lalu proses, maka akan terlihat tarif uang makan sudah menjadi tarif baru seperti gambar berikut ini.



Semoga artikel ini bermanfaat, mohon bantuan share ya .. makasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar jika ada pertanyaan, kritik atau saran. Mohon untuk tidak melakukan Spam ya ... terima kasih.