Mau update informasi seputar KPPN langsung ke email Anda ?

Tutorial,link update,solusi Aplikasi dan masih banyak lagi ...

Silahkan isi form dibawah ini

Nama Depan

:

Alamat Email

:

PER-62/PB/2009


PER-62/PB/2009

TENTANG

TATA CARA PENYAJIAN INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA

SECARA AKRUAL PADA LAPORAN KEUANGAN

============================================================

Assalamualaikum rekan-rekan semua, tak terasa sudah tengah sementer-I ya . Waktunya sibuk buat Laporan Semesteran nih. Nah, postingan kali ini adalah tentang Per-62/PB/2009 tentang Tata Cara Penyajian Informasi Pendapatan dan Belanja Secara Akrual pada Laporan Keuangan. Mengapa saya posting per -62/PB/2009 ini? sebenarnya karena saya kemaren dapat surat dari Kanwil kalau harus membuat Daftar Manual dan Informasi Akrual untuk Laporan Keuangan Semester-I ini. 

Hmm ... kok harus buat laporan akrual sih, ini kan baru semester-1 belum akhir tahun. Nah maka dari itu, sebagai pengingat saya kalau laporan Akrual itu hanya dibuat untuk laporan periode tahunan maka saya tulis point penting yang harus diketahui oleh operator SAKPA nih biar bisa ngasih alasan kalau disuruh buat laporan akrual di semester ini. 

Berikut bunyi pasal 3 ayat (3) Per 62/PB/2009 yang menjadi dasar hukum saya untuk tetep ngeyel  hehe nggak mau buat laporan akrual untuk laporan semesteran :

                                                 Pasal 3 
(1) Satuan kerja pada kementerian negara/lembaga selaku UAKPA
      menyajikan informasi pendapatan dan belanja secara akrual.
(2) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyajikan
      informasi pendapatan dan belanja secara akrual berdasarkan data
      akrual pada tanggal pelaporan.
(3) Informasi pendapatan dan belanja secara akrual  sebagaimana 
     dimaksud pada ayat (1) merupakan suplemen yang dilampirkan pada 
     laporan keuangan tingkat UAKPA tahunan.  


Tapi, karena keterbatasan pengetahuan penulis, maka bukan tidak mungkin pendapat saya ini salah , jadi mohon koreksi jika memang salah ya. Silahkan buat yang lebih tahu untuk berkomentar.

Untuk versi lengkap beserta contoh kasus Per-62/PB/2009 , bisa dilihat di link berikut ini :

Per-62/PB/2009 (Link asli dari ftp.perbendaharaan.go.id) 
Per-62/PB/2009 (Mirror Link jika link diatas tidak bisa dibuka)

Oke, semoga artikel ini bisa bermanfaat buat rekan-rekan semua. Terima kasih telah berkunjung.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar jika ada pertanyaan, kritik atau saran. Mohon untuk tidak melakukan Spam ya ... terima kasih.