PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 113/PMK.05/2012
TENTANG
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,
PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
perjadin surat perintah dinas
Kata Kunci Terkait :
Surat Perintah Perjalanan Dinas, Surat Perjalanan Dinas, Surat Perintah Dinas |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar jika ada pertanyaan, kritik atau saran. Mohon untuk tidak melakukan Spam ya ... terima kasih.