- PPK Menerbitkan Kuasa Kepada Kepala KPPN yang menerbitkan SP2D Uang Muka untuk melakukan klaim Jaminan Uang Muka
- Surat Kuasa dari PPK kepada Kepala KPPN yang menerbitkan SP2D uang muka harus memuat hak substitusi yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran I SE-19/PB/2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perdirjen tersebut
- Pemberian Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak melepas tanggung jawab KPA atas upaya penagihan dan pengembalian uang muka ke Kas Negara
Surat Kuasa Pencairan Jaminan Uang Muka
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar jika ada pertanyaan, kritik atau saran. Mohon untuk tidak melakukan Spam ya ... terima kasih.