Mau update informasi seputar KPPN langsung ke email Anda ?

Tutorial,link update,solusi Aplikasi dan masih banyak lagi ...

Silahkan isi form dibawah ini

Nama Depan

:

Alamat Email

:

PER-3/PB/2014 tentang LPJ Bendahara

Perdirjen Nomor PER-3/PB/2014  (LPJ BENDAHARA)

Assalamualaikum rekan-rekan satker di seluruh Indonesia, terutama yang saat ini masih menjabat sebagai bendahara satuan kerja baik bendahara pengeluaran maupun penerimaan. Ada info penting nih untuk Anda semua, yaitu mengenai peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang baru terkait LPJ Bendahara satuan kerja yaitu PER-3/PB/2014

tentang :

"Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara."

Bagi yang baru menjabat sebagai bendahara mungkin belum tahu apa itu LPJ, berikut pengetian LPJ Bendahara menurut PER-3/PB/2014 :

Laporan Pertanggungjawaban bendahara yang selanjutnya disebut LPJ Bendahara adalah laporan yang dibuat oleh bendahara penerimaan/Pengeluaran atas uang/surat berharga yang dikelola sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.

Lalu, apa sajakah yang harus dipedomani oleh bendahara satuan kerja dalam melaksanakan pembukuan? berikut termaktub dalam bab II PER-3/PB/2014

Pembukuan Bendahara
  1. Bendahara menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran uang/surat berharga yang dilakukan pada satker termasuk hibah dan bantuan sosial.
  2. Pembukuan atas hibah dan bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bendahara pengeluaran/BPP.
  3. Pembukuan bendahara terdiri dari Buku Kas umum, Buku Pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran.
  4. Pembukuan bendahara dilaksanakan atas dasar dokumen sumber.
  5. Pembukuan yang dilakukan oleh bendahara dimulai dari BUku Kas Umum yang selanjutnya pada buku-buku pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran.
  6. Bendahara yang mengelola lebih dari satu DIPA, harus memisahkan pembukuannya sesuai DIPA masing-masing.
  7. Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan aplikasi yang dibuat dan dibangun oleh Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  8. Dalam hal Bendahara tidak dapat melakukan pembukuan menggunakan aplikasi sebagaimana dimaksud ayat (7), Bendahara dapat melakukan pembukuan secara manual baik dengan tulis tangan maupun dengan komputer.
Selain itu, ada beberapa hal lain yang juga harus dipedomani yaitu :


Dalam rangka penatausahaan kas Bendahara Pengeluaran/BPP, KPA atau PPK atas nama KPA memastikan jumlah uang tunai yang berasal dari UP/TUP di brankas Bendahara Pengeluaran/BPP pada akhir jam kerja maksimal Rp.50.000.000,-

Dalam hal uang tunai yang berasal dari UP/TUP lebih dari 50.000.000,- membuat berita acara yang ditandatangani oleh bendahara pengeluaran/BPP dan KPA atau PPK atas nama KPA paling lambat pada jam tutup kantor dan pada hari kerja berikutnya uang tunai dalam brankas yang berasal dari UP/TUP harus kembali berjumlah maksimal Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).

Bendahara pengeluaran/Penerimaan berkewajiban membuat laporan pertanggungjawaban bendahara (LPJ) bendahara yang selanjutnya disampaikan ke KPPN Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Ruang Lingkup
PER-3/PB/2014 tidak mengatur tentang BLU , pelaporan LPJ Bendahara terkait satker BLU akan diatur dengan peraturan lainnya.

Download PER-3/PB/2014

download per-3/pb/2014 tentang LPJ Bendahara














4 komentar:

  1. Salam..!
    Diperaturan itu disebutkn bhw pembukuan bdh menggunakan aplikasi yg dibuat dan dikembangkan DJPb. Apkh aplikasi sdh ada? Kalau tidak slh peraturan tsb berlaku sejak tanggal ditetapkan. Berarti sejak tanggal tersebut semua unsur hrus patuh, termasuk DJPb sendiri.
    Terima kasih!

    BalasHapus
  2. Untuk Aplikasi Pembukuan Bendahara sendiri sebenarnya sudah ada, untuk bendahara di lingkup Dirjen Perbendaharaan selama ini menggunakan Aplikasi SISKA. Kalau ada yang membutuhkan, Insya Allah akan saya sertakan link download sourcenya di artikel ini. terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yth admin Boleh minta link utk Aplikasi SISKA nya ñġģáƙ ? Karena nunggu Aplikasi SiLaBI yg disediakan oleh DJBP ñġģáƙ keluar2. Oya utk Aplikasi SISKA sendiri sesuai ñġģáƙ dg Perdijen 03/2014 dimana salah satunya bahwa LS tidak di bukukan lg oleh BP di BKU.

      Hapus
  3. Saya sudah mencoba menggunakan SILABi ini, berikut ini sedikit catatan dari saya
    Pembukuan Bendahara Pengeluaran dengan SILABI - sedikit catatan-

    http://penuhsyukur.blogspot.com/2014/06/pembukuan-bendahara-pengeluaran-dengan.html

    BalasHapus

Silahkan berkomentar jika ada pertanyaan, kritik atau saran. Mohon untuk tidak melakukan Spam ya ... terima kasih.