Mau update informasi seputar KPPN langsung ke email Anda ?

Tutorial,link update,solusi Aplikasi dan masih banyak lagi ...

Silahkan isi form dibawah ini

Nama Depan

:

Alamat Email

:

Revisi DIPA kewenangan Kanwil DJPBN

Contoh kasus revisi anggaran/DIPA yang menjadi kewenangan Kanwil DJPBN - Di artikel sebelumnya telah diberikan contoh studi kasus  revisi perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu dan di artikel ini akan diberikan beberapa contoh kasus revisi anggaran yang menjadi kewenangan kanwil DJPBN terkait Perubahan atau Pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap. Silahkan ikuti ilustrasi dan contoh kasus berikut ini :

Satker A mempunyai data-data sebagai berikut :
KodeUraianVolPagu
555555
909.01.01
1406
1406.001
521219
1406.002
521219
524113
Satker A
Program xxxxxx
Kegiatan A
Output 1
Belanja Barang
Output 2
Belanja Barang
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota

2 unit

20 Dok
50.000.000
50.000.000
50.000.000
15.000.000
15.000.000
35.000.000
10.000.000
25.000.000











Kasus 1 : Pergeseran dalam 1 Keluaran, Satu Kegiatan dan satu satker

Pertanyaan :
Satker A akan menambah Belanja perjalanan dinas dalam kota sebesar 5jt dengan cara mengurangi belanja barang pada output/keluaran 1403.002 (Output 2). HAl tersebut termasuk jenis revisi apa dan menjadi kewenangan siapa?

Jawaban :
Jenis revisinya adalah pergeseran dalam satu keluaran, satu kegiatan dan 1 satker. Revisi tersebut perlu mendapat persetujuan dari Kanwil DJPBN karena merubah Dipa Petikan pada halaman IV DIPA. (PMK No.7/PMK.02/2014 Pasal 60 Ayat 3 huruf a).

Kasus 2 : Pergeseran antar keluaran, satu kegiatan dan satu satker

Pertanyaan :
Pada Output/Keluaran 1406.001 (Output 1) terdapat sisa belanja Barang sebesar 5 jt. Sisa tersebut akan digeser ke Output 1406.002 (Output 2) pada Belanja Barang. Pergeseran yang dilakukan oleh satker A merupakan revisi apa dan menjadi kewenangan siapa?

Jawaban :
Jenis revisi adalah pergeseran antar keluaran pada satu kegiatan dan satu satker. Revisi ini merupakan wewenang dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan karena merubah DIPA Petikan pada halaman IA dan Hal Ii DIPA. (PMK.No7/PMK.02/2014 Pasal 60 ayat 3 huruf b)

Kasus 3 : Penambahan Volume Kegiatan

Pertanyaan :
Satker A bermaksud akan menambah volume pada Output/Keluaran1406.001 (output 1) menjadi 3 Unit dengan tidak merubah alokasi anggaran yang ada.

Jawaban :
Jenis revisi adalah pergeseran dalam 1 keluaran, 1 kegiatan dan 1 satker dengan menambah volume keluaran. Revisi ini adalah wewenang kanwil DJPBN karena merubah halaman IA DIPA (PMK No.7/PMK.02/2014 Pasal 60 ayat 3 huruf a).

Oke, semoga artikel ini bermanfaat. Mohon bantuannya SHARE ya. Makasih.




1 komentar:

  1. Makasih infonya pak. lagi mempelajari aplikasi-aplikasi keuangan nehhhh...

    BalasHapus

Silahkan berkomentar jika ada pertanyaan, kritik atau saran. Mohon untuk tidak melakukan Spam ya ... terima kasih.