Studi kasus revisi DIPA yang menjadi wewenang Kanwil Ditjen Perbendaharaan - Seringkali satker masih bingung dengan kewenangan revisi yang akan dilakukan apakah masih kewenangan KPA, Kanwil Ditjen Perbendaharaan ataukah Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Setelah di artikel sebelumnya saya menulis tentang contoh kasus revisi POK yang menjadi kewenangan KPA maka untuk lebih memperdalam pemahaman satker tentang kewenangan revisi anggaran, kali ini akan diberikan contoh studi kasus revisi anggaran yang menjadi kewenangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Revisi Anggaran yang mengakibatkan perubahan rincian anggaran karena penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanja.
Kasus 1 : Penerimaan Hibah Langsung dalam bentuk Uang
Pertanyaan :
Satker A menerima hibah langsung dalam bentuk uang dari Pemda sebesar Rp. 100 Juta yang diretima bulan Februari 2014. Bagaimana proses revisi DIPA nya ?
Jawaban :
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satker A adalah sebagai berikut :
- Mengajukan permintaan nomor register hibah ke Ditjen Pengelolaan Utang;
- Mengajukan persetujuan pembukaan nomor rekening untuk menampung dana hibah ke Direktorat PKN Ditjen Perbendaharaan;
- Dalam rangka pengesahan penerimaan dan penggunaan hibah langsung, Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan revisi DIPA ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat, dengan dilampiri ringkasan naskah hibah langsung.
(dasar hukum PMK NO.7/PMK.02/2014 Pasal 60 Ayat b)
Kasus 2 : Penggunaan Anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk satker BLU
Pertanyaan :
Satker BLU ABC mempunyai data-data sebagai berikut :
- Pagu belanja PNBP sebesar 20 M
- Ambang batas sebesar 10%
- Saldo awal sebesar 100 M
- Target pendapatan sebesar 20 M
Jika realisasi pendapatan satker BLU ABC meningkat menjadi 24 M bagaimana cara revisi penggunaan pendapatan di atas pagu belanja dalam DIPA ?
Jawaban :
- Apabila satker BLU ABC akan melakukan belanja sampai dengan ambang batas yaitu 20 M + (10% X 20 M)=22 M maka satker BLU ABC dapat melakukan belanja mendahului pengesahan Revisi DIPA. Revisi DIPA tersebut menjadi kewenangan kanwil Ditjen Perbendaharaan. (PER- No.6/PB/2014 Pasal 13);
- Apabila satker BLU ABC akan melakukan belanja melebihi ambang batas , misalkan sampai dengan 23 M maka terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q DJPBN. Pengesahan Revisi DIPA menjadi kewenangan Kanwil DJPBN (PER No.6/PB/2014 Pasal 14);
- Satker BLU ABC dapat melakukan belanja yang bersumber dari penggunaan saldo awal kas setelah revisi DIPA disahkan. (PER No.6/PB/2014 Pasal 15).
Oke, untuk kali ini sepertinya cukup sekian dulu artikel tentang revisi DIPA yang menjadi kewenangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Di artikel selanjutnya akan dibahas tema yang sama tapi untuk revisi yang terkait perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap.
iya ini kadang-kadang yang sering kurang dipahami oleh satker-satker...
BalasHapusmakasih postingannya mas :)
sama-sama mas, silahkan bergabung ke forumsatker.besaba.com
Hapusmas saya mau tny. jika pergeseran anggaran antara keluaran 5145.001 521213 mau di geser ke keluaran 5136.994 521111. apakah itu kewenangan KPA atau Kanwil ya. terima kasih
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus