Assalamualaikum rekan satker semua, seiring penggunaan Aplikasi Silabi oleh satuan kerja ternyata masih banyak kendala yang dihadapi rekan-rekan bendahara satuan kerja. Apakah Anda juga mengalami kendala saat menggunakan aplikasi Silabi ? jika YA, berikut kumpulan permasalahan yang ditanyakan rekan-rekan satker yang saya ambil dari helpdesk wikiapbn. Sebagian sudah ada solusinya dan sebagian lagi masih menjadi masukan bagi Ditjen Perbendaharaan untuk melakukan perbaikan Aplikasi Silabi kedepannya.
Kumpulan Permasalahan terkait Penggunaan Aplikasi Silabi
Pertanyaan :
Assalam, sy mau nanya masalah Aplikasi Silabi… pertanyaan saya pada Menu RUH KUITANSI di peruntukkan untuk kuitansi apa? apakah Kuitansi LS atau UP karena setelah sya baca beberapa Manual Aplikasi SILABI mengatakan bahwa transaksi uang persediaan di catat di RUH KUITANSI tetapi format Kuitansi tersebut merupakan Kuitansi LS sesuai PMK 190… Mohon Penjelasannya trims…. (Abdul Rahman)
Jawaban :
Format kuitansi sudah dibahas sebelumnya pada saat pengembangan aplikasi dan ditetapkan format kuitansi sama. Terima Kasih
Pertanyaan :
Saya mempunyai UP sebesar Rp 12.982.000, pada bulan Juni sudah di SPM GUP-Nihil, namun ketika di catat di aplikasi SiLABI, pada Berita Acara dan LPJ masih muncul kuitansi sejumlah nilai di atas, padaha sudah di nihilkan mohon bantuannya (Sulthon)
Jawaban :
Hal ini disebabkan Bendahara belum merekam transaksi (Silabi) SPM GU Nihil dengan memasukkan nilai sebesar UP. Terima Kasih
Pertanyaan :
Sakpa dan bmn saya terjadi selisih di saldo awal yaitu di kolom akumulasi penyusutan. padahal saya sudah melakukan pengiriman saldo awal untuk rekon di aplikasi bmn 2013 dan aplikasi sakpa dan bmn saya sudah yang paling update. bagaimana solusi untuk permasalahan saya (Novan)
Jawaban :
Untuk rekon internal saldo awal, sebelumnya lakukan proses pengambilan saldo awal dari aplikasi SAKPA 2013 pada aplikasi SAKPA14.
Pertanyaan :
Setelah mencoba menggunakan Aplikasi SiLABI untuk penyusunan Pembukuan dan LPJ Bendahara, khususnya Bendahara yang memiliki BPP, terdapat beberapa kendala sebagai berikut :
Setelah melakukan transfer ADK LPJ BPP ke Bendahara Pengeluaran, terjadi double pencatatan pengeluaran di BP UP dan BP. BPP Bendahara Pengeluaran, sehingga saldo di BP UP dan BP BPP tidak sesuai dengan saldo BKU.Saldo Sebenarnya. Ketika melakukan perekaman BA Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi, dan melakukan hitung saldo, kuitansi yang yang berasal dari BPP tidak terhitung menjadi kwitansi UP, sehingga terjadi selisih antara Data UP menurut Bendahara dengan Data UP di Neraca (Kas di Bendahara Pengeluaran).
Atas kejadian pada angka 1 dan angka 2, LPJ yang dihasilkan dari aplikasi juga bermasalah, yaitu saldo BP UP dan BP BPP tidak mencerminkan saldo sebenarnya, dan kuitansi BPP tidak dianggap sebagai pengeluaran di BP UP, sehingga terjadi selisih pada Saldo UP pada Bendahara dengan Saldo UP di Neraca .Ketika akan mencatat Transaksi SPM/SP2D GUP, (aplikasi minta data kwitansi yang mendasari SPM GUP), namun kwitansi yang berasal dari BPP tidak muncul.
Terjadi kendala pada aplikasi pada saat BPP akan mencatat pembayaran yang dananya berasal dari SPM LS-Bendahara, BPP sudah menerima transfer dana SPM LS-Bendahara, namun ketika akan mencatat pembayaran LS-Bendahara ke pihak yang berhak terjadi kendala
Pada Modul LPJ Bendahara Penerima, menu untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi tertutup, sehingga tidak dapat membuat BA Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi dan tidak bisa membuat LPJ Bendahara Penerimaan Demikian kami sampaikan mohon penjelasan, terima kasih (Iswahyudi)
Jawaban :
Permasalahan ini sudah kami tampung dan kaji. Update terbaru Aplikasi SPM/Silabi dapat diunduh di www.perbendaharaan.go.id atau dapat meminta kepada KPPN Mitra Kerja Satker. Apabila permsalahan ini berlanjut mohon untuk dapat disampaikan melalui email ke aplikasispm@gmail.com dan aplikasi.pinppspm@gmail.com agar dapat segera ditindaklanjuti.
Pertanyaan :
Aplikasi SILABI bagi kami satker yang menggunakan 2 (dua) sumber dana yaitu Rupiah Murni dan PNBP yang cukup besar (Rp.147 milyar) menghadapi beberapa kendala atau kesulitan antara lain :
Pembuatan SPP dan SPM jadi satu atau terpisah?
Apakah input transaksi mulai BKU dan buku-2 pembantu lainnya dapat dipisahkan atau harus jadi satu?
LPJ jadi satu apa dipisahkan? (Agus Supriyadi)
Jawaban :
Pembuatan SPP dan SPM disarankan jadi satu database agar mudah dalam pengambilan data.
Input Transaksi, kuitansi, dan pajak adalah kewajiban Bendahara. Pelaporan/cetakan (BKU dan buku pemabantu) secara otomatis akan dihitung oleh Aplikasi
BAR diinput oleh Bendahara dan pelaporan (cetakan) BAR dan LPJ secara otomatis disediakan oleh Aplikasi.
Pertanyaan :
Pagi Mas/ Mbak, aku mau nanya masalah aplikasi pelaporan keuangan (SILABI), kalo mau buat daftar rincian permintaan pembayaran (DRPP) di aplikasi pelaporan keuangan yang baru (SILABI), gimana ya Mas/Mbak ?! makasih, atas pencerahannya dan sharenya,…Bravo DJPB,… (y) (Irwan Azis)
Jawaban :
DRPP dalam Aplikasi SPM terkait Silabi masih dalam tahap pengembangan.
Pertanyaan :
Saya Bendahara Pengeluaran kejari Dumai, saya sudah instal update aplikasi silabi dari KPPN Dumai, masalahnya setelah saya ruh kuitansi, ternyata kuitansi yang telah saya buat tidak bisa dicetak. tolong solusinya.(Gemuruhpandapotan)
Jawaban :
Mohon dijelaskan kembali lebih mendetail pada saat apa kuitansi tersebut tidak dapat dicetak. Mohon sampaikan kembali permasalahan ini melalui email aplikasispm@gmail.com (cc: aplikasi.pinppspm@gmail.com) dengan disertai screenshot error tidak bisa mencetak kuitansi. Terima Kasih
Pertanyaan :
Saya mau tanya mengenai aplikasi SILABI.
Kenapa pada bendahara penerima tidak ada backup untuk Apl SILABI hanya ada kirim data LPJ saja (ADK LPJ)
Saat cetak masih BA tidak hasil error (uraia/ket pada BA hanya berupa garis hitam) Saat cetak LPJ knp data Minus
Setiap kali cetak BKU knp yng muncul selalu nama Bendahara Pengeluiaran atau yang lain.
4. Pada saat setting pejabat data bendahara peneriam tidak ada bendahara penerrima (pd pilihan ket) Trim (Yandi)
Jawaban :
Masukan-masukan anda menjadi bahan kami dalam melakukan perbakan SiLaBI yang nantinya akan dipublish kembali update atas perbaikan tersebut
Pertanyaan :
Mengapa penerimaan kuitansi sebagai pertanggungjawaban uang muka tidak menambah nilai kuitansi UP yang belum di GU?
Mengapa LS pihak ke 3 tidak mengurangi realisasi anggaran pada buku pengawas anggaran?
Mengapa kuitansi UP yang sudah di GU tidak mengurangi jumlah kuitansi UP yang belum di GU pada LPJ? Terima kasih (Tera Novitasari)
Jawaban :
Masukan-masukan anda menjadi bahan kami dalam melakukan perbaikan SiLaBI yang nantinya akan dipublish kembali update atas perbaikan tersebut.
Masih PUNYA BANYAK PERTANYAAN tentang Aplikasi SILABI ? ... AYO buruan GABUNG ke
Forumsatker.besaba.com . forum nya bendaharadan operator satker se Indonesia.
FOLLOW KAMI DI TWITTER :
@kppninfo
Sumber :
helpdesk.wikiapbn.org