Mau update informasi seputar KPPN langsung ke email Anda ?

Tutorial,link update,solusi Aplikasi dan masih banyak lagi ...

Silahkan isi form dibawah ini

Nama Depan

:

Alamat Email

:

Overview Per-19/PB/2013 (Tata Cara Pengembalian Uang Muka)

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-19/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pengembalian Uang Muka atas Beban APBN

Menimbang :
  1. Bahawa berdasar ketentuan umum Pasal 62 PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara  Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN, ketenyuan mengenai persyaratan , tata cara pembayaran , Pengujian, Pengembalian, dan Penatausahaan jaminan uang muka diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan;
  2. Bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Tata Cara Pembayaran dan Pengembalian Uang Muka atas Beban APBN.

Bab I
Ketentuan umum

Ada beberapa Istilah yang perlu diketahu sebagai berikut :
  1. Surat Jaminan Uang Muka yang selanjutnya disebut Jaminan Uang Muka adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersifat (unconditional), yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia barang/jasa sehubungan dengan pembayaran uang muka atas kontrak/perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah;
  2. Pengembalian uang muka adalah pengembalian uang muka yang dilakukan melalui pemotongan SPM pada saat pembayaran prestasi pekerjaan kepada KPPN;
  3. Pemegang Jaminan atau Obligee adalah pihak pemberi pekerjaan yang mengadakan perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa pemerintah dimana dalam perjanjian/kontrak ditegaskan mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak;
  4. Principal adalah penyedia barang/jasa yang mengikatkan diri dengan obligee dalam perjanjian/kontrak dan berjanji untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam kontrak;
  5. Penjamin atau surety adalah pihak yang memberikan jaminan kepada Principal atas kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian /kontrak dan jika tidak dilaksanakan maka Penjamin akan membayar ganti rugi maksimum sebesar nilai jaminan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar jika ada pertanyaan, kritik atau saran. Mohon untuk tidak melakukan Spam ya ... terima kasih.