- Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak;
- Masa Klaim Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya 30 9tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya masa berlaku jaminan uang muka;
- Nilai Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sama dengan besarnya uang muka yang dibayarkan kepada penyedia barang/jasa;
- isi jaminan uang muka harus memuat nama dan alamat pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa yang ditunjuk, dan hak penjamin, nama paket kontrak, nilai jaminan uang muka dalam angka dan huruf, kewajiban pihak-pihak penjamin untuk mencairkan surat jaminan uang muka dengan segera kepada pengguna barang/jasasesuai dengan ketentuan dalam jaminan uang muka, masa jaminan uang muka, mengacu kepada kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1831 dan 1832, dan tanda tangan Penjamin;
- Selain memuat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaminan Uang Muka harus mencantumkan ketentuan bahwa Kepala KPPN yang menerbitkan SP2D uang muka, berdasarkan surat Kuasa Pemegang Jaminan atau Obligee dapat mengajukan tuntutan/klaim penagihan kepada Penjamin sampai dengan berakhirnya masa klaim Jaminan Uang Muka.
Syarat Syarat Jaminan Uang Muka
Syarat-syarat Jaminan Uang Muka sesuai PER-19/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pengembalian Uang Muka atas Beban APBN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Peraturan yg terbaru tentang jangka waktu uang muka ada ga, mohon pencerahannya
BalasHapus