Mau update informasi seputar KPPN langsung ke email Anda ?

Tutorial,link update,solusi Aplikasi dan masih banyak lagi ...

Silahkan isi form dibawah ini

Nama Depan

:

Alamat Email

:

Batas Akhir Revisi DIPA Tahun Anggaran 2014 dan Perlakuan Pagu Minus

Tidak terasa pelaksanaan anggaran tahun 2014 yang telah memasuki Triwulan ke II. untuk menghindari terjadinya pagu minus, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satuan kerja sebagai berikut :
  1. KPA dimohon agar memperhatikan realisasi anggaran ketika akan mengajukan revisi ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan atau DJA;
  2. Sesuai dengan surat Direktur TP nomor : S-393/PB.8/2014 tanggal 07 April  2014 yang menyebutkan jika revisi yang telah disahkan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan atau DJA mengakibatkan pagu minus pada belanja non gaji, maka satuan kerja mengajukan surat permintaan pembatalan revisi kepada kanwil DJPB atau DJA yang mengeluarkan revisi;

     Batas Akhir Usul Revisi ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan DJA :

Batas akhir untuk penerimaan  usul Revisi Anggaran  TA 2014 adalah sebagai berikut :
  •       Tanggal 31 Oktober 2014, untuk revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran;
  •       Tanggal 12 Desember 2014, untuk revisi Anggaran pada Kantor Wilayah DJPB;

      Dalam hal terdapat pagu minus terkait pembayaran gaji dan  tunjangan yang melekat pada gaji untuk tahun Anggaran 2014, pagu minus tersebut diselesaikan melalui mekanisme revisi yang diajukan sesuai kewenangan revisi. Penyelesaian tersebut merupakan penyesuaian administratif;

      Tata Cara Penyelesaian Pagu Minus 2014

        Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No : 7/PMK.02/2014 pasal 77 ayat 3 penyelesaian pagu minus diatur sebagai berikut :
  1. Mekanisme revisi diajukan kepada Kepala Kanwil DJPB bila selisih minus dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran dari sisa anggaran pada satker yang bersangkutan dalam satu program atau selisih minus dapat dipenuhi dari pergeseran anggaran antar satker dalam satu program;
  2. Apabila penyelesaian pagu minus gaji tidak dapat diselesaikan sesuai butir 5.a diatas, maka satker mengajukan revisi kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan ketentuan mengikuti tata cara pengajuan revisi sesuai pasal 57;
  3.  Batas akhir penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada butir 4 paling lambat tanggal 30 Desember 2014 pada jam kerja.

1 komentar:

  1. Apabila revisi Pagu Gaji minus terlambat, apa yang harus dilakukan...? Trims.

    BalasHapus

Silahkan berkomentar jika ada pertanyaan, kritik atau saran. Mohon untuk tidak melakukan Spam ya ... terima kasih.