Mau update informasi seputar KPPN langsung ke email Anda ?

Tutorial,link update,solusi Aplikasi dan masih banyak lagi ...

Silahkan isi form dibawah ini

Nama Depan

:

Alamat Email

:

Update Aplikasi GPP kenaikan gaji 2014

Update GPP - Setelah beberapa waktu lalu terbit SE-22/PB/2014 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan Kepolisian Republik Indonesia seluruh abdi negara masih menunggu kapan kenaikan gaji dan rapel gaji mereka bisa  diterima ? Terbitnya SE 22 tersebut tidak serta merta bahwa gaji dengan besaran pokok baru dan rapelnya (karena besaran gaji pokok 2014 ini terhitung mulai bulan januari 2014) bisa dimintakan ke KPPN, karena juga harus dilakukan penyesuaian referensi gaji pada aplikasi GPP dan BPP baik di satker maupun KPPN. Nah kabar baiknya update aplikasi GPP untuk penyesuaian besaran gaji pokok tersebut telah diluncurkan oleh direktorat SP Ditjen.Perbendaharaan yaitu versi 09 Juni 2014.


Penambahan SK baru untuk gaji pokok baru bagi masing2 pegawai baik itu PNS atau anggota POLRI sudah dilakukan secara otomatis by sistem. Jadi update kali ini berbeda dengan update aplikasi GPP sebelumnya dimana user masih harus menjalankan menu khusus penambahan SK. Jika dilihat pada perekaman pegawai pada tombol perubahan, maka SK baru sudah ditambahkan dan terdefault secara otomatis. Nah, karena perekaman SK sudah dilakukan secara otomatis, maka user dapat memproses gaji bulan juli 2014 dengan gaji pokok baru.

Screenshot perekaman SK otomatis

Pembuatan Kekurangan Gaji Pokok Secara Koletif

Pembuatan kekurangan gaji pokok baru dapat dilakukan secara kolektif menggunakan menu Gaji > Kekurangan Gaji > tombol Kekurangan Sama, jadi user tidak perlu memproses gaji satu persatu. Walaupun ada perubahan yang terjadi misalkan  :

Perubahan status kawin antara gaji Januari s.d. Juni 2014
Perubahan gaji karena kenaikan pangkat antara gaji Januari s.d. Juni 2014a
Perubahan gaji karena KGB antara gaji Januari s.d. Juni 2014

Perubahan ini tidak menjadi masalah, sebab aplikasi akan membaca setiap perubahan itu dan menghitung kekurangannya secara bertingkat dengan otomatis.

Syarat pembuatan kekurangan gaji pokok adalah :
1. Gaji Induk Juli dengan Gaji Pokok 2014 sudah diajukan ke KPPN
2. Gaji Induk bulan Januari s.d Juli 2014 sudah di load master
3. Pembuatan Kekurangan Gaji boleh dibuat bulan Juni ini namun tetap SPM nya paling cepat tanggal 1 Juli 2014 karena pada prinsipnya gaji Induk Juli 2014 yang sudah memakai gaji pokok baru harus sudah cair terlebih dahulu barulah kekurangan gajinya dimintakan.

Langkah-langkah pembuatan kekurangan gaji sama untuk gaji pokok 2014 untuk untuk Aplikasi GPP maupun BPP langkah-langkahnya sama yaitu :
1. Masuk ke menu Gaji > Kekurangan Gaji.
2. Isikan tanggal sekarang, bulan dan tahun sekarang
3. Isikan keterangan 
4. Pilih para pegawai yang berhak kekuragan gaji pokok
5. Klik tombol Kekurangan sama



6. Pilih jenis kekurangan adalah gaji pokok
7. Isikan tahun menjadi 2014, otomatis gaji lama akan terisi bulan Januari 2014 sesuai dengan TMT SK gaji pokok baru yaitu Januari 2014.
8. Kik tombol gaji pokok baru yaitu bulan Juli 2014, lalu klik tombol Pilih.

9. Isikan masa yaitu Januari s.d Juni 2014 
10. Klik tombol SIMPAN, maka proses kekuragan gaji akan terhitung secara otomatis
11. Ketika kita cetak maka pegawai-pegawai yang ada perubahan akan bertingkat secara otomatis misalkan contoh pegawai dibawah :
Januari s.d. peberuari statu kawin : 1101
Maret menambah anak : 1102
Maka kekurangan gajinya akan bertingkat 2 : Januari – Pebruari anak 1, maret s.d. Juni anak 2 

5 komentar:

  1. assalamu alaykum. pak, teman kami dari satker lain, ketika buat kekurangan gaji kenaikan gaji, muncul warning satu nama pegawai di validasi pengujian " kekurangan gaji dengan nomor agenda xxx pernah dimintakan dengan nomor yyy di bulan 05 tahun 2013".padahal belum pernah dimintakan 2014.ketika dicek, nomor yyy di bulan 05 tahun 2013 adalah rapel kenaikan gaji th 2013 lalu.kasus seperti ini ternyata juga dialami satker lain.mohon solusinya.terima kasih :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf baru balas Pak, terima kasih telah mengajukan pertanyaan. Kasus ini juga pernah ditanyakan satker lain. Salah satu solusi yang bisa dicoba yaitu dengan merekam SK baru untuk penyesuaian Gaji Pokok 2014 dengan nomor Agenda berbeda. Nanti pada saat membuat kekurangan gaji, untuk jenis SK nya diambil dengan SK Penyesuaian gaji yang baru direkam. Semoga bisa membantu. Jika ada pertanyaan lain silahkan tulis di kolom komentar. Terima Kasih

      Hapus
  2. Satker kami juga mengalami hal yang sama. Kami rekam ulang dan mengisi manual kekurangannya tetap seperti itu. mohon segera perbaiki updatenya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih mas Miswar atas Infonya. Untuk update sudah ada tgl 15-07-2014. Tapi maaf karena blog kppn-info merupakan blog pribadi dan bukan merupakan representatif dari KPPN manapun ataupun Ditjen Perbendaharaan. Blog Kppn-info hanya menyajikan info dan update terbaru seputar KPPN dan Keuangan Negara yang bersifat hanya referensi saja. Untuk Update Aplikasi menjadi kewenangan Dit Sistem Perbendaharaan. Klo untuk kasus mas Miswar apakah sedah dicoba dengan cara yang saya tulis di atas.

      Hapus

Silahkan berkomentar jika ada pertanyaan, kritik atau saran. Mohon untuk tidak melakukan Spam ya ... terima kasih.