Sebagai contoh salah satu pertanyaan dari satker sebagai berikut :
Terdapat Kesalahan dalam pembebanan akun honor pelakasana anggaran yang seharusnya menggunakan akun 521115 akan tetapi dalam pencairannya menggunakan akun 521213, memang di dalam SPM hanya terulis jenis belanjanya saja 52 tapi ketika rekonsiliasi ke KPPN tetap terlihat perbedaannya. bagaimana caranya membuat permohonan koreksi data ke KPPN untuk mengirim ulang SPM perbaikannya ?Apa saja kah batasan Koreksi SPM?
Koreksi / ralat SPP, SPM, dan SP2D dapat dilakukan sepanjang TIDAK mengakibatkan hal-hal sebagai berikut :
- Perubahan jumlah uang pada SPP, SPM, dan SP2D;
- Sisa pagu aggaran pada DIPA/POK menjadi minus;
- Perubahan kode Bagian Anggaran, Eselon 1, dan Satker (bisa dilakukan, dengan mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan).
Koreksi / ralat SPP, SPM, dan SP2D dapat dilakukan untuk hal-hal sebagai berikut :
- Memperbaiki uraian pengeluaran dan kode BAS selain perubahan kode sebagaimana dimaksud di atas.
- Pencantuman kode pada SPM yang meliputi kode jenis SPM, cara bayar, tahun anggaran, jenis pembayaran, sifat pembayaran, sumber dana, cara penarikan, nomor register
- Koreksi / ralat penulisan nomor dan nama rekening, nama bank yang tercantum pada SPP, SPM, dan SP2D beserta dokumen pendukungnya.
Kelengkapan berkas yang harus disampaikan ke KPPN terkait Ralat SPM :
Ketika meralat SPM, KPA menyampaikan Surat Permohonan Perbaikan/koreksi SPM Plus Daftar rincian koreksi data (cara pengisiannya klik disini) dengan lampiran sebagai berikut :
- Fotokopi SPM dan SP2D sebelum dilakukan ralat/koreksi;
- Hasil cetakan SPM setelah koreksi yang sudah ditandatangani PPSPM (Asli);
- ADK SPM setelah koreksi yang sudah dilakukan inject PIN PPSPM;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Setelah koreksi diposes KPPN, satker harus melakukan penyesuaian pada data aplikasi SAKPA sesuai dengan koreksi SPM yang dilakukan. kemudian lakukan rekonsiliasi ulang ke KPPN bayar anda untuk mendapatkan Berita Acara Rekonsiliasi.
Oke, semoga artikel tentang cara ralat SPM ini bermanfaat.Mohon bantuannya share artikel ini ya agar bermanfaat juga untuk bendahara lainnya. FOLLOW Kami di TWITTER @kppninfo untuk update informasi seputar KPPN dan Aplikasi. Terima Kasih
ADVERTISING
Butuh Laptop atau PC baru? beli di lazada aja. Banyak pilihan dan lebih terpercaya karena bayar di tempat.
Pak bgaimana mekanismenya tekait Perubahan kode Bagian Anggaran, Eselon 1, dan Satker (bisa dilakukan, dengan mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan). apakah satker harus menyurat ke Kantor Pusat DJPB apa bisa melalui KPPN? dan di per brapa yg mengatur petunjuk teknisnya ?
BalasHapus