Assalamualaikum, rekan satker , yang ditunggu-tunggu yaitu pembayaran gaji ke-13 tahun 2014 sudah ada PP nya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indoneisa, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Untuk penjelasan point-point pentingnya saya ambil dari PP Aslinya sebagai berikut :
- Point-point penting PP 53 Tahun 2014 tentang pembayaran gaji ke 13 tahun 2014
- PNS, anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan Gaji/Pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2014.(Pasal 2 Ayat 1)
- PNS,Anggota TNI dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah tidak mendapat gaji/tunjangan gaji ke 13 (Pasal 2 ayat 3)
- Besara gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014 (pasal 3 ayat 1)
- Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014 sebagaimana dimaksud pada point diatas belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
- Penghasilan yang diterima pada bulan Juni adalah sebagai berikut :
- PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
- Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.
- Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan
- Penghasilan sebagaimana dimaksud adalah sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli 2014 dan dalam hal belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2014 maka pembayaran dilakukan setelah bulan Juli (Pasal 4 ayat 1 dan 2)
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Pasal 10).
Meskipun Peraturan Pemerintah tentang pembayaran gaji/pensiun/tunjangan ke 13 tahun 2014 sudah ada, namun di pasal 10 disebutkan masih menunggu juknis lebih lanjut yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan baik dalam bentuk PMK atau bisa juga Surat Edaran. Jadi untuk rekan-rekan Bendahara harap bersabar dulu ya belum bisa mengajukan gaji 13 ke KPPN menunggu juknis dari kementerian keuangan keluar. Tapi Insya Allah tidak akan lama kok dan kalau sudah ada kppn-info.blogspot.com akan segera mengabarkannya untuk anda.
Demikian artikel tentang pembayaran gaji/pensiun/tunjangan ke 13 semoga bermanfaat. Mohon bantuannya share artikel ini ya dan FOLLOW KAMI DI TWITTER : @kppninfo
Link PP 53 tahun 2014 bisa dilihat disini
COBAIN BELANJA ONLINE DISINI
Pertanyaan saya, apakah tunjangan kinerja bulan 13 kena potongan sesuai tunkir bulan juni dikarenakan ada hukuman disiplin. Mhon penjelasannya. Terima kasih
BalasHapusSdr.Ebez, terima kasih telah memberikan komentar. Memang benar, gaji/tunjangan yang diterima adalah sebesar gaji/tunjangan pada bulan juni 2014. Untuk gaji hanya dipotong pajak penghasilan tanpa ada potongan lain misal potongan Bank atau koperasi. Sedangkan untuk tunjangan, jika ada hukuman disiplin misal dikenakan pengurangan tunjangan sebesar 25% pada bulan juni 2014 maka tunjangan ke 13 yang diberikan juga sebesar tunjangan bulan juni 2014 dipotong 25%.
BalasHapusSemoga jawaban kami bermanfaat. Jika ada kesalahan mohon koreksinya. Terima kasih
Apakah ada peraturan yang menjelaskan tentang hal tersebut. Makasih
Hapusmaaf, hal tersebut di atas merujuk ke peraturan atau ketetapan no dan tahun berapa ya Pak ?
BalasHapus