Cara koreksi SPM pada KPPN yang sudah implementasi SPAN - Koreksi SPM adalah hal yang biasa dilakukan satker ketika
terjadi kesalahan pembebanan akun atau ada kesalahan uraian pada SPM yang sudah
diterima FO KPPN dan sudah terbit SP2D nya. Seiring dengan implementasi SPAN
(Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) secara bertahap untuk seluruh KPPN
, menjadi sebuah pertanyaan apakah cara ralat/koreksi SPM pada KPPN
konvensional sama dengan KPPN yang sudah mengimplementasikan SPAN? Untuk menjawab
pertanyaan ini bebera[pa waktu lalu sudah terbit Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor : PER-16/PB/2014
tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan
dan Keuangan Negara.
Per-16/PB/2014 ini sebenarnya tidak hanya mengatur tata cara
koreksi SPM pada KPPN yang sudah mengimplementasikan SPAN namun cakupannya
meliputi semua transaksi keuangan baik penerimaan maupun keuangan. Tapi karena di artikel ini sudut pandang kita
adalah dari sisi satuan kerja maka cukup ditinjau apakah tata cara koreksi SPM
pada KPPN yang sudah menerapkan SPAN sama dengan KPPN yang masih konvensional.
Pada pasal 6 disebutkan pelaksanaan koreksi SP2D untuk
satker yang tidak mempunyai akses langsung dengan SPAN dilakukan sebagai
berikut :
Satker mengajukan surat permintaan koreksi ke KPPN dengan
dilampiri :
- Copy SPM dan daftar SP2D/SP2D sebelum koreksi;
- SPM setelah koreksi;
- SPTJM sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- ADK Koreksi SPM
Sedangkan pada pasal 7
disebutkan pelaksanaan koreksi SP2D untuk satker yang mempunyai akses langsung
dengan SPAN, namun hingga saat ini sepertinya di KPPN yang sudah menerapkan
SPAN masih digunakan konversi ADK SPM untuk bisa mengoreksi database SPAN jadi
satker belum bisa mengakses secara langsung ke database span via internet.
Download PER-16/PB/2014 disini
Demikian artikel cara koreksi SPM pada KPPN yang sudah menerapkan SPAN, semoga bermanfaat untuk Anda. Mohon bantuannya share artikel ini ya. Makasih.
FOLLOW KAMI DI TWITTER @kppninfo
AYO GABUNG forumsatker.besaba.com , forum bendahara dan operator satker se Indonesia.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusuntuk spp dan spm yang diralat, apakah tanggalnya sama dengan spp dan spm lama atau disesuaikan dengan tanggal saat kita mau mengajukan ralat spm ke kppn?
BalasHapusTanggalnya Sama dengan SPM Lama Mas
BalasHapusbagaimana cara koreksinya bila yang semula satu SPM kemudian menjadi dua SPM karena kesalahan pembebanan akun ?
BalasHapus