Mau update informasi seputar KPPN langsung ke email Anda ?

Tutorial,link update,solusi Aplikasi dan masih banyak lagi ...

Silahkan isi form dibawah ini

Nama Depan

:

Alamat Email

:

Cara koreksi SPM pada KPPN yang sudah implementasi SPAN

Cara koreksi SPM pada KPPN yang sudah implementasi SPAN - Koreksi SPM adalah hal yang biasa dilakukan satker ketika terjadi kesalahan pembebanan akun atau ada kesalahan uraian pada SPM yang sudah diterima FO KPPN dan sudah terbit SP2D nya. Seiring dengan implementasi SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) secara bertahap untuk seluruh KPPN , menjadi sebuah pertanyaan apakah cara ralat/koreksi SPM pada KPPN konvensional sama dengan KPPN yang sudah mengimplementasikan SPAN? Untuk menjawab pertanyaan ini bebera[pa waktu lalu sudah terbit Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Keuangan Negara.

Per-16/PB/2014 ini sebenarnya tidak hanya mengatur tata cara koreksi SPM pada KPPN yang sudah mengimplementasikan SPAN namun cakupannya meliputi semua transaksi keuangan baik penerimaan maupun keuangan.  Tapi karena di artikel ini sudut pandang kita adalah dari sisi satuan kerja maka cukup ditinjau apakah tata cara koreksi SPM pada KPPN yang sudah menerapkan SPAN sama dengan KPPN yang masih konvensional.

Pada pasal 6 disebutkan pelaksanaan koreksi SP2D untuk satker yang tidak mempunyai akses langsung dengan SPAN dilakukan sebagai berikut :

Satker mengajukan surat permintaan koreksi ke KPPN dengan dilampiri :
  1. Copy SPM dan daftar SP2D/SP2D sebelum koreksi;
  2. SPM setelah koreksi;
  3. SPTJM sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
  4. ADK Koreksi SPM
Jadi dari sisi Satker sebenarnya tata cara ralat/koreksi SPM tidak berubah masih sama dengan sebelumnya meskipun KPPN bayar sudah menerapkan SPAN. Yang berbeda  hanyalah proses pada KPPN, dimana ADK SPM koreksi akan dikonversikan menjadi ADK yang compatible untuk bisa masuk ke database SPAN. Selanjutnya ADK ralat SPM hasil konversi  akan divalidasi oleh petugas validator, jika valid maka akan di review oleh Kasi Pencairan dana dan Jika lolos akan diterbitkan persetujuan  Ralat SPM oleh Kepala Kantor .

Sedangkan pada pasal  7 disebutkan pelaksanaan koreksi SP2D untuk satker yang mempunyai akses langsung dengan SPAN, namun hingga saat ini sepertinya di KPPN yang sudah menerapkan SPAN masih digunakan konversi ADK SPM untuk bisa mengoreksi database SPAN jadi satker belum bisa mengakses secara langsung ke database span via internet.

Download PER-16/PB/2014 disini

Demikian artikel cara koreksi SPM pada KPPN yang sudah menerapkan SPAN, semoga bermanfaat untuk Anda. Mohon bantuannya share artikel ini ya. Makasih.

FOLLOW KAMI DI TWITTER @kppninfo
AYO GABUNG forumsatker.besaba.com , forum bendahara dan operator satker se Indonesia.

4 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. untuk spp dan spm yang diralat, apakah tanggalnya sama dengan spp dan spm lama atau disesuaikan dengan tanggal saat kita mau mengajukan ralat spm ke kppn?

    BalasHapus
  3. Tanggalnya Sama dengan SPM Lama Mas

    BalasHapus
  4. bagaimana cara koreksinya bila yang semula satu SPM kemudian menjadi dua SPM karena kesalahan pembebanan akun ?

    BalasHapus

Silahkan berkomentar jika ada pertanyaan, kritik atau saran. Mohon untuk tidak melakukan Spam ya ... terima kasih.