Mau update informasi seputar KPPN langsung ke email Anda ?

Tutorial,link update,solusi Aplikasi dan masih banyak lagi ...

Silahkan isi form dibawah ini

Nama Depan

:

Alamat Email

:

Cara menghitung besaran UP




Cara menghitung besaran UP - ada pertanyaan dari satker di artikel kppn-info sebelumnya tentang kumpulan permasalahn terkait aplikasi Silabi , yang sebenarnya kurang nyambung dengan tema tapi tidak mengapa karena bisa dijadikan tema artikel. Pertanyaannya seperti ini :

Selamat malam mas saya masih terbilang baru dalam perbendaharaan mau bertanya untuk menambah pengetahuan tentang bendaharawan : (1) tips mengghitung anggaran dipa untuk dana up bagaimana ya agar tidak terkendala dengan aplikasi silabi (2) apa yang harus dilakukan apabila pengajuan terakhir spm gup tidak sama dengan pengajuan awal spm up contoh : spm up awal 955.000 sedangkan spm gup terakhir di bawah 50% spm up. mohon pencerahannya 

Jawaban : 
Untuk pertanyaan pertama sepertinya nggak ada hubungannya ya antara besaran UP dengan aplikasi Silabi. Jadi tidak masalah, berapapun UP satker yang penting ngerjain silabinya bener .. :). Lalu bagaimana cara menentukan besaran nilai UP ? , oke, untuk menjawab pertanyaan ini silahkan ikuti penjelasan berikut ini :

Cara memnetukan besaran nilai UP satker
UP dimintakan satker ke KPPN sesuai kebutuhan operasional setiap bulan yang direncanakan akan dibayarkan melalui UP. Untuk teknisnya dengan menjumlahkan akun-akun yang bisa dibayarkan melalui mekanisme UP yang ada dalam DIPA dan membagi jumlah totalnya menjadi 12 bulan.

RUMUSNYA : (Jumlah akun yang bisa dibayarkan dengan UP dlm DIPA) / 12 Bulan

Dengan ketentuan sebagai berikut :

Pemberian UP diberikan paling banyak:
  1. Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah);
  2. Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah);
  3. Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah); atau
  4. Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah). 
Untuk lebih jelasnya tentang tata cara pencairan dana APBN di KPPN silahkan pelajari PMK 190 tahun 2012. Mohon bantuannya SHARE artikel ini  ya ... makasih. Ikuti kami di facebook dengan klik tombol dibawah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar jika ada pertanyaan, kritik atau saran. Mohon untuk tidak melakukan Spam ya ... terima kasih.