Mau update informasi seputar KPPN langsung ke email Anda ?

Tutorial,link update,solusi Aplikasi dan masih banyak lagi ...

Silahkan isi form dibawah ini

Nama Depan

:

Alamat Email

:

Kenaikan uang makan PNS Tahun 2015


Kenaikan Uang Makan PNS Tahun 2015 – Beberapa waktu lalu Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK Nomor : 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015 tanggal 17 Maret 2014. Dalam PMK tersebut dicantumkan kenaikan besaran uang makan PNS 2015 sebesar Rp.10.000,00 untuk pegawai golongan I,II dan III. Dengan kenaikan ini maka uang makan PNS golongan I dan II menjadi Rp.35.000,00 dan golongan III menjadi Rp.37.000,00 rupiah. Kenaikan uang makan PNS tahun 2015 paling besar dirasakan oleh PNS di golongan IV yaitu sebesar Rp.12.000,00 rupiah sehingga uang makannya menjadi Rp.41.000,00 rupiah per hari. Dengan adanya kenaikan tarif uang makan ini maka akan ada kenaikan pendapatan PNS sekitar Rp.200.000,00 per bulannya terhitung mulai Januari 2015 tergantung jumlah hari kerja bulan berkenaan karena uang makan PNS dihitung berdasarkan jumlah kehadiran.

Bagi bendahara satker akan timbul pertanyaan apakah dengan adanya PMK baru mengenai BAS TA.2015 tersebut uang makan dengan tarif yang baru sudah bisa dibayarkan? Jawabannya sudah bisa dibayarkan. Lalu bagaimana dengan referensi di aplikasi GPP, apakah sudah ada update aplikasi untuk tarif uang makan yang baru? Untuk aplikasi GPP tidak ada update khusus tarif uang makan baru, hanya saja harus dilakukan setting secara manual pada aplikasi GPP. Bagaimana cara settingnya? Silahkan kunjungi artikel berikut cara setting referensi tarif uang makan 2015 di aplikasi GPP. Semoga artikel ini bermanfaat. Mohon bantuannya share ya. Terima kasih. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar jika ada pertanyaan, kritik atau saran. Mohon untuk tidak melakukan Spam ya ... terima kasih.