Contoh kasus revisi anggaran/DIPA yang menjadi kewenangan Kanwil DJPBN - Di artikel sebelumnya telah diberikan contoh studi kasus revisi perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu dan di artikel ini akan diberikan beberapa contoh kasus revisi anggaran yang menjadi kewenangan kanwil DJPBN terkait Perubahan atau Pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap. Silahkan ikuti ilustrasi dan contoh kasus berikut ini :
Satker A mempunyai data-data sebagai berikut :
Kode | Uraian | Vol | Pagu |
555555 909.01.01 1406 1406.001 521219 1406.002 521219 524113 | Satker A Program xxxxxx Kegiatan A Output 1 Belanja Barang Output 2 Belanja Barang Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota | 2 unit 20 Dok | 50.000.000 50.000.000 50.000.000 15.000.000 15.000.000 35.000.000 10.000.000 25.000.000 |
Kasus 1 : Pergeseran dalam 1 Keluaran, Satu Kegiatan dan satu satker
Pertanyaan :
Satker A akan menambah Belanja perjalanan dinas dalam kota sebesar 5jt dengan cara mengurangi belanja barang pada output/keluaran 1403.002 (Output 2). HAl tersebut termasuk jenis revisi apa dan menjadi kewenangan siapa?
Jawaban :
Jenis revisinya adalah pergeseran dalam satu keluaran, satu kegiatan dan 1 satker. Revisi tersebut perlu mendapat persetujuan dari Kanwil DJPBN karena merubah Dipa Petikan pada halaman IV DIPA. (PMK No.7/PMK.02/2014 Pasal 60 Ayat 3 huruf a).
Kasus 2 : Pergeseran antar keluaran, satu kegiatan dan satu satker
Pertanyaan :
Pada Output/Keluaran 1406.001 (Output 1) terdapat sisa belanja Barang sebesar 5 jt. Sisa tersebut akan digeser ke Output 1406.002 (Output 2) pada Belanja Barang. Pergeseran yang dilakukan oleh satker A merupakan revisi apa dan menjadi kewenangan siapa?
Jawaban :
Jenis revisi adalah pergeseran antar keluaran pada satu kegiatan dan satu satker. Revisi ini merupakan wewenang dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan karena merubah DIPA Petikan pada halaman IA dan Hal Ii DIPA. (PMK.No7/PMK.02/2014 Pasal 60 ayat 3 huruf b)
Kasus 3 : Penambahan Volume Kegiatan
Pertanyaan :
Satker A bermaksud akan menambah volume pada Output/Keluaran1406.001 (output 1) menjadi 3 Unit dengan tidak merubah alokasi anggaran yang ada.
Jawaban :
Jenis revisi adalah pergeseran dalam 1 keluaran, 1 kegiatan dan 1 satker dengan menambah volume keluaran. Revisi ini adalah wewenang kanwil DJPBN karena merubah halaman IA DIPA (PMK No.7/PMK.02/2014 Pasal 60 ayat 3 huruf a).
Oke, semoga artikel ini bermanfaat. Mohon bantuannya SHARE ya. Makasih.
Makasih infonya pak. lagi mempelajari aplikasi-aplikasi keuangan nehhhh...
BalasHapus