Mau update informasi seputar KPPN langsung ke email Anda ?

Tutorial,link update,solusi Aplikasi dan masih banyak lagi ...

Silahkan isi form dibawah ini

Nama Depan

:

Alamat Email

:

Kenaikan tunjangan beras 2015 PER-3/PB/2015

PER-3/PB/2015 - Di awal tahun 2015 ini ada kabar gembira untuk PNS, TNI dan anggota Polri serta para penerima pensiun kaena setelah sebelumnya ada kenaikan uang makan, disusul dengan keluarnya PER-3/PB/2015 tentang perubahan kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 67/PB/2010 hal pemberian tunjangan beras dalam bentuk natura dan uang bagi PNS, POLRI dan anggota TNI.Memang sih kenaikan tunjangan beras ini tidak begitu terbilang besar bahkan bisa dikatakan kecil karena hanya berkisar Rp.250,00 saja.Kenaikan tunjangan beras ini dimaksudkan untuk mengimbangi inflasi yang terjadi selama dua tahunsejak  2013 s.d 2015. TMT berlakunya kenaikan tunjangan beras tarif baru ini adalah 1 Januari 2015 sehingga untuk satker yang belum membayarkan tunjangan beras dengan tarif baru bisa memintakan rapel kenaikan tunjangan beras ke KPPN bayar masing-masing.

Besaran tunjangan beras yang diatur dalam PER-3/PB/2015 adalah sebagai berikut. Sebesar Rp.8.047,00 per kilogram untuk harga pembelian beras pemerintah dari perum bulog naik sebesar Rp.296,00 dari tahun 2013 yaitu Rp.7.751,00. sedangkan untuk pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang bagi PNS, TNI dan anggota Polri naik sebesar Rp.266,00 yaitu sebesar Rp.7.242,00 yang di tahun 2013 dibayarkan sebesar Rp.6.976,00. Namun yang perlu dicermati oleh operator tingkat satker dan bendahara adalah sampai saat ini belum ada update tarif beras baru di aplikasi GPP sehingga tunjangan beras dengan tarif baru belum bisa dimintakan menunggu update apliaksi GPP selanjutnya. oke, semoga artikel ini bermanfaat, untuk PER-3/PB/2015 bisa dilihat disini.

1 komentar:

Silahkan berkomentar jika ada pertanyaan, kritik atau saran. Mohon untuk tidak melakukan Spam ya ... terima kasih.